Dalam kesempatan tersebut, Kajati juga menyampaikan sejumlah pokok penekanan tugas yang harus dilaksanakan oleh pejabat yang baru dilantik, antara lain melakukan dan mengendalikan kebijakan serta penegakan hukum baik secara preventif maupun represif di bidang pidana; melaksanakan seluruh tahapan penanganan perkara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset; serta melaksanakan tugas-tugas lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan peraturan Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Kajati Sulteng menegaskan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan mengandung konsekuensi moral dan hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, amanah jabatan hendaknya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, komitmen yang sungguh-sungguh, serta dedikasi tinggi demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Pada akhir sambutannya, N Rahmat turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para istri yang dengan penuh kesabaran dan ketulusan senantiasa mendampingi serta memberikan dukungan dan doa kepada para suami dalam menjalankan tugas pengabdian. Dukungan keluarga dinilai memiliki peran penting dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas para insan Adhyaksa. AMR