Menurutnya, mekanisme penunjukan langsung sejatinya tidak hanya dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan proyek, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong ekonomi lokal. Ketika peluang tersebut justru terkonsentrasi pada segelintir perusahaan, kontraktor kecil dan menengah di daerah berpotensi tersisih.
“Pemda sebenarnya punya diskresi besar. Idealnya, itu digunakan untuk memberdayakan pengusaha lokal, bukan menciptakan kesan monopoli terselubung,” ujarnya.
Dedi mengingatkan, dampak dari pola pengadaan yang tidak merata bukan sekadar soal proyek, melainkan menyentuh denyut ekonomi daerah. Ketika pekerjaan berputar di lingkaran yang sama, peluang kerja, belanja lokal, dan tumbuhnya usaha baru bisa ikut terhambat. “Ini perlu evaluasi. Transparansi dan audit kebijakan pengadaan penting agar tidak ada kesan proyek hanya berputar di kelompok tertentu,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Parimo, Mohamad Alfianto Hamzah, menegaskan bahwa seluruh proses paket pekerjaan non-tender berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Tabe… kalau terkait paket pekerjaan non-tender, prosesnya ada di OPD masing-masing dan tidak melalui kami di BPBJ,” tulis Alfianto melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena tengah mengikuti rapat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). AJI