Kekhawatiran lainnya adalah potensi proyek menjadi mubazir jika kondisi keuangan daerah di tahun berikutnya tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembangunan. “Kalau tahun depan terjadi efisiensi dan tidak bisa dianggarkan, bangunan ini bisa mangkrak. Padahal Rp200 juta sudah terpakai,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Alex Noprianto Pata, ST, menjelaskan bahwa pembangunan musala tersebut memang sejak awal dirancang untuk dilakukan secara bertahap. Pekerjaan dimulai pada 21 November 2025 hingga 30 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan durasi 40 hari kalender.
“Pekerjaan diselesaikan pada 22 Desember 2025 dan dilakukan PHO pada 29 Desember 2025,” ungkap Alex saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, berdasarkan perhitungan konsultan perencana, total anggaran yang dibutuhkan untuk merampungkan bangunan hingga tahap finishing mencapai sekitar Rp400 juta. Namun, keterbatasan pagu pada APBD Perubahan 2025 yang hanya Rp200 juta membuat pembangunan dilakukan secara bertahap.
“Bangunan ini dirancang menampung minimal 30 jamaah. Karena anggaran di ABT 2025 terbatas, maka pelaksanaan disesuaikan dengan volume pekerjaan yang bisa dibiayai,” jelasnya.
Alex menambahkan, seluruh pekerjaan tahap pertama telah dilaksanakan sesuai kontrak dan nilai anggaran yang tersedia. Untuk penyelesaian pembangunan, pihaknya telah mengusulkan penganggaran lanjutan melalui APBD Tahun 2026. “Pekerjaan lanjutan meliputi penambahan dinding, pengecoran plat beton atas, hingga tahap finishing,” pungkasnya.
Kini, musala setengah jadi itu berdiri sebagai potret perdebatan antara logika tahapan anggaran dan urgensi pemanfaatan fasilitas publik—menunggu kepastian, apakah akan segera dirampungkan, atau justru menjadi bangunan yang menggantung di tengah keterbatasan fiskal daerah. AJI