Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tengah, menilai pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Saya sudah beberapa kali mengunjungi wilayah kepulauan ini. Dengan kondisi geografis yang terpisah, pemekaran kecamatan akan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pemenuhan pelayanan masyarakat,” ujar Longki.

Baik Bahtera maupun Longki menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat Morowali tersebut akan segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada kesempatan pertama.

Secara regulasi, pembentukan kecamatan ini telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang mengatur persyaratan dasar kewilayahan, jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali pelayanan, serta kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemekaran kecamatan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah dengan karakteristik geografis khusus seperti kepulauan.

Rombongan DPRD Morowali yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri atas Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, SE; Wakil Ketua DPRD Ihwan Moh. Thaiyeb, ST; Ketua Komisi I DPRD Yopi, ST; Wakil Ketua Komisi II DPRD Lukman Hanafi; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Morowali Tahir, SE, M.Adm.SDA; Sekretaris DPRD Morowali Husban Laonu, S.P., M.Si; serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Morowali Dr. Wahyudin Abd. Wahid, SH., MH.

Pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan bagi masyarakat kepulauan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. *WAN