Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Drs. Rifki Anata Mustaqim, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal,  yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan koordinasi antarinstansi.

Melalui kegiatan ini, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam memberikan pelayanan yang humanis, khususnya dalam penanganan warga negara asing yang membutuhkan perhatian dan perlindungan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.*/YAT