Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, korban terjatuh dari tebing dengan ketinggian sekitar 15 meter saat mengambil material batuan yang diduga mengandung emas. Saat kejadian, korban diketahui tidak mengikat tali pengaman ke tubuhnya secara sempurna. βDari keterangan saksi di lapangan, korban berpijak di sisi tebing yang tidak stabil. Ketika pijakan runtuh, korban ikut terjatuh karena tali pengaman tidak terikat di badan,βjelas Kapolresta.
Saksi lain menyebutkan, korban sempat dievakuasi oleh rekan-rekannya menggunakan kendaraan menuju rumah. Namun, saat tiba sekitar pukul 09.30 Wita, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah kemudian dimakamkan pada Sabtu sore di Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Buluri.
Dalam proses olah TKP, Unit Identifikasi Polresta Palu bersama tim gabungan melakukan pemasangan police line, pemeriksaan lokasi sekitar tebing, serta pendokumentasian alat kerja korban berupa tali dan linggis yang ditemukan di lokasi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, termasuk kepemilikan lahan dan sistem kerja kelompok penambang. AMR