Pandangan serupa dikemukakan Juan J. Linz (1990) yang mengkritisi kerentanan sistem presidensial terhadap kebuntuan politik (deadlock), terutama jika parlemen terdiri dari banyak partai dengan kepentingan yang saling bertentangan. Dalam sistem presidensial multipartai, fragmentasi parlemen dianggap dapat menghambat kinerja eksekutif dan mengganggu stabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, ambang batas sering diposisikan sebagai kompromi antara representasi dan stabilitas.

Secara normatif, argumen stabilitas tersebut tidak sepenuhnya keliru. Namun persoalannya, stabilitas sering kali dijadikan alasan untuk membenarkan pembatasan kedaulatan rakyat. Demokrasi seolah dipaksa memilih antara representasi dan efektivitas, padahal keduanya seharusnya dapat berjalan beriringan. Dalam konteks ini, kritik Samuel P. Huntington (1968) menjadi relevan.

Huntington menegaskan bahwa stabilitas politik tidak semata ditentukan oleh sedikitnya jumlah partai, melainkan oleh tingkat pelembagaan politik. Partai politik yang terlembaga dengan baik justru mampu menjaga stabilitas meskipun jumlahnya banyak.

Dengan demikian, problem utama demokrasi Indonesia sesungguhnya bukan pada ketiadaan atau keberadaan ambang batas, melainkan pada lemahnya pelembagaan partai politik. Partai politik belum sepenuhnya berfungsi sebagai institusi kaderisasi yang melahirkan pemimpin-pemimpin berintegritas dan kompeten. Proses rekrutmen politik masih didominasi oleh pragmatisme elektoral, politik transaksional, dan personalisasi kekuasaan.

Dalam kondisi seperti ini, ambang batas justru berpotensi memperkuat oligarki politik, bukan memperbaiki kualitas demokrasi. Oleh karena itu, pembenahan yang lebih mendasar seharusnya diarahkan pada penguatan partai politik sebagai pilar utama demokrasi.

Partai perlu didorong untuk membangun mekanisme internal yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Pendidikan politik kader, seleksi calon yang berbasis merit, serta penguatan ideologi dan program menjadi prasyarat penting bagi lahirnya kepemimpinan politik yang berkualitas.

Dalam konteks yang lebih luas, kehendak rakyat perlu diberi ruang seluas-luasnya untuk menentukan wakil dan pemimpinnya melalui mekanisme pemilihan yang demokratis. Negara seharusnya berperan sebagai penjamin keadilan prosedural, bukan sebagai pembatas pilihan politik warga. Penegakan hukum pemilu, pengawasan yang efektif, serta pendidikan politik publik jauh lebih penting dibandingkan sekadar menaikkan atau menurunkan angka ambang batas.

Demokrasi tidak semestinya dipersempit oleh angka-angka teknokratis, tetapi diperkuat melalui keterwakilan, partisipasi, dan pelembagaan politik yang sehat. Pada akhirnya, demokrasi adalah tentang kepercayaan pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Ketika rakyat dipercaya untuk memilih wakil dan pemimpinnya, di situlah demokrasi menemukan makna sejatinya.(*)

*) Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Palu.