Salah satu penerima manfaat adalah Ibu Ince Ria, istri almarhum Dimi, perangkat desa di Kabupaten Sigi yang meninggal dunia akibat sakit. Kepada ahli waris, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. “Karena kepesertaan almarhum sudah lebih dari tiga tahun, ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi,” jelas Lucky.

Adapun besaran beasiswa pendidikan per tahun per anak, yakni TK dan SD sebesar Rp1,5 juta, SMP Rp2 juta, SMA Rp3 juta, dan perguruan tinggi Rp12 juta.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait proses klaim yang dianggap rumit, Lucky menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penyederhanaan di seluruh tahapan layanan. “Mulai dari sosialisasi program, pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pengajuan klaim, semuanya kami permudah,” tegasnya.

Saat ini, fokus utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum terjangkau jaminan sosial. Lucky menyambut baik inovasi Program Jaksa Mandiri Pangan dari Kejaksaan Negeri Sigi sebagai peluang kolaborasi strategis untuk melindungi para petani.

“Tentunya dengan penilaian kelayakan kredit dari perbankan,” pungkasnya, seraya menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia. *WAN