Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan 9 plastik klip kosong, 1 unit handphone merk OPPO warna silver, serta 1 dos berisi pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melaksanakan tes urine terhadap terduga pelaku. Dokumentasi kegiatan dan laporan polisi telah dilampirkan. AMR