Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan dari lokasi kejadian ke arah Desa Kalukubula, kemudian memanggil ahli kunci untuk membuat kunci duplikat. Sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual, namun lebih dulu berhasil diamankan petugas.

Sementara, Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

β€œKami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, dan kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” kata kapolresta.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan kasus. AMR