“Risiko tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dan melindungi data pribadi peserta. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai salah satu upaya kepatuhan dan mitigasi risiko yang dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Ahelya.
Ahelya menekankan bahwa setiap pengambilan keputusan oleh manajemen di BPJS Kesehatan harus dilandasi prinsip kehati-hatian. Menurutnya, keputusan di BPJS Kesehatan perlu selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis bagi Jamdatun dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, khususnya dalam menengahi permasalahan terkait pelaksanaan Program JKN. Melalui sinergi yang kuat, kepastian hukum dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus terjaga,” kata Ahelya.
Selain itu, Ahelya menegaskan pentingnya peran badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN melalui kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan pekerja. Menurutnya, kepatuhan badan usaha bukan hanya soal memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dalam melindungi hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan.
“Dipastikan badan usaha telah mendaftarkan seluruh pekerja bersama keluarganya, dan aktif sebagai peserta Program JKN. Melalui kepatuhan yang semakin meningkat, Program JKN diyakini dapat terus berkembang sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ahelya.
Ahelya menuturkan, sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia diharapkan dapat dirasakan langsung dalam mendukung pelayanan publik yang berkeadilan dan berintegritas. Kolaborasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional.*/HJ