Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial HE (36) di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara. Dari penangkapan yang dilakukan pukul 16.40 Wita tersebut, polisi menyita 14 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.
Selain itu, tersangka RI (47) diamankan di Desa Posangke dengan barang bukti delapan paket kecil sabu seberat bruto 1,13 gram.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Christoforus menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Morut dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba.
“Upaya kepolisian ini turut mendapat apresiasi dari kalangan pekerja tambang PT GNI yang menilai langkah tegas Polri penting demi menjaga keselamatan kerja dan generasi muda dari bahaya narkoba,” jelasnya.