Keadilan restoratif pada hakikatnya adalah pengejawantahan nilai martabat kemanusiaan. Ia mengakui bahwa pelaku kejahatan tetaplah manusia yang memiliki potensi untuk berubah, sementara korban berhak atas pemulihan yang nyata dan bermakna. Negara, melalui hukum, hadir bukan hanya sebagai penghukum, tetapi sebagai penjamin keadilan yang berperikemanusiaan.

Dalam konteks negara hukum Pancasila, pendekatan ini sejalan dengan sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta prinsip musyawarah mufakat. RJ mengingatkan kita bahwa hukum tidak boleh kehilangan wajah kemanusiaannya.

Perdebatan seputar penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus aktual hendaknya ditempatkan dalam kerangka Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Bukan soal siapa bertemu siapa, melainkan bagaimana hukum dijalankan untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan martabat manusia secara seimbang. Sebab pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya tegas, tetapi mampu memulihkan dan menjaga harmoni antarrasa kemanusiaan.***

Penulis adalah Wartawan Utama Mercusuar-Trimedia Grup