Di Indonesia, keadilan restoratif telah memperoleh dasar hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara tegas mengadopsi pendekatan restoratif melalui mekanisme diversi. Penerapan Restorative Justice (RJ) di Indonesia didukung berbagai peraturan, termasuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang Mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di tingkat penyidikan.
Selain itu, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur RJ, khususnya Pasal 5 dan 99 untuk diversi dan musyawarah, serta Perma No. 1 Tahun 2024 mengatur RJ di lingkungan peradilan umum.
Restoratif vs Retributif
Keadilan retributif, yang menjadi ciri utama sistem pidana konvensional, menitikberatkan pada penghukuman setimpal sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan. Pelaku dipisahkan dari masyarakat melalui pidana penjara, sementara korban sering kali terpinggirkan dalam proses hukum.
Sebaliknya, keadilan restoratif memandang penghukuman bukan sebagai tujuan utama, melainkan sebagai salah satu opsi terakhir. Fokusnya adalah pemulihan, dialog, dan integrasi kembali pelaku ke masyarakat. Dalam perspektif ini, keadilan bukan hanya soal membalas, tetapi soal memperbaiki.
Martabat Kemanusiaan sebagai Inti