Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian akibat kejahatan, bukan semata-mata pembalasan. Kejahatan dipandang bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi sebagai peristiwa yang melukai individu dan merusak relasi sosial.
Dalam kerangka ini, pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat dilibatkan secara aktif untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi melalui dialog dan mediasi. Tujuan utamanya adalah memulihkan korban, menumbuhkan tanggung jawab pelaku, serta mengembalikan harmoni sosial yang terganggu. Pendekatan ini menempatkan manusia dengan martabat dan relasinya, sebagai pusat dari proses hukum. Dengan demikian dapat diartikan TujuanRJ, untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan menghindari dampak sosial yang lebih besar akibat proses peradilan formal.
Prinsip Dasar Keadilan Restoratif
Pertama, fokus pada pemulihan. Keadilan restoratif berupaya memperbaiki kerugian yang dialami korban, baik secara material maupun psikologis, sekaligus memulihkan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
Kedua, partisipasi aktif. Proses penyelesaian melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya, seperti keluarga dan tokoh masyarakat, sehingga keadilan tidak diputuskan secara sepihak oleh negara.
Ketiga, dialog dan mediasi. Musyawarah mufakat menjadi instrumen utama untuk mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Keempat, kejujuran dan tanggung jawab. Pelaku didorong untuk mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab secara nyata dalam memperbaiki dampak perbuatannya.
Kelima, reintegrasi. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan pelaku ke dalam masyarakat, bukan mengucilkannya, agar tidak terjebak dalam siklus kejahatan yang berulang.
Keadilan restoratif memiliki beberapa elemen inti. Pertama adalah encounter, yakni pertemuan antara korban dan pelaku, jika memungkinkan dan disepakati, untuk membuka ruang dialog yang jujur. Kedua adalah reparation, berupa upaya konkret memperbaiki kerugian korban, seperti ganti rugi, permintaan maaf, atau kerja sosial. Ketiga adalah transformasi, yaitu perubahan pola pikir dan sistem agar kejahatan serupa tidak terulang di masa depan.
Elemen-elemen ini menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar berdamai di atas kertas, melainkan proses sosial yang mendalam dan transformatif.
Penerapan di Indonesia