Penulis: Temu Sutrisno
Restorative Justice (RJ) kembali mengemuka dalam perbincangan publik sepekan terakhir. Istilah ini ramai dibahas setelah Advokat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pertemuan tersebut memunculkan diskursus tentang kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Tak lama berselang dari pertemuan tersebut, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Langkah tersebut merupakan bentuk RJ dalam perkara hukum yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas laporan Joko Widodo.
Fenomena ini menunjukkan satu hal penting, bahwa hukum pidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai instrumen penghukuman, melainkan sebagai sarana untuk menjaga martabat kemanusiaan, memulihkan relasi sosial, dan merawat rasa keadilan substantif di tengah masyarakat. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan RJ dalam proses hukum?
Sejarah dan Akar Filosofis
Konsep keadilan restoratif sejatinya bukanlah gagasan baru. Dalam masyarakat tradisional, penyelesaian konflik pidana sering dilakukan melalui mekanisme pemulihan, musyawarah, dan perdamaian yang melibatkan korban, pelaku, serta komunitas. Hukum adat Nusantara, misalnya, telah lama mengenal prinsip memulihkan keseimbangan ketimbang sekadar menghukum.
Secara terminologis, istilah Restorative Justice diperkenalkan oleh psikolog Albert Eglash pada tahun 1977. Namun, gagasan ini baru berkembang pesat pada era modern seiring menguatnya studi viktimologi dan kritik terhadap sistem peradilan pidana yang terlalu menekankan penghukuman. Pada 1990-an, Selandia Baru dan Australia menjadi pelopor penerapan keadilan restoratif melalui program mediasi korban-pelaku dan konferensi keluarga, khususnya dalam perkara anak. Model ini kemudian menginspirasi banyak negara, termasuk Indonesia.
Teori Keadilan Restoratif