SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu bersama sejumlah media nasional dan lokal di Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di kantor Kanim setempat, Rabu (21/1/2026).

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal mengatakan, tujuan utama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menjalin kerja sama dengan media massa di Kota Palu adalah untuk membangun komunikasi publik yang efektif, terbuka, dan terpercaya.

“Melalui media, informasi resmi terkait kebijakan, layanan, serta kegiatan keimigrasian dapat tersampaikan secara cepat dan akurat kepada masyarakat, sehingga mencegah terjadinya kesalahpahaman atau misinformasi. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung upaya edukasi dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu,” kata Kakanim Akmal.

Menurutnya, peran media sangat penting karena berfungsi sebagai jembatan antara Kantor Imigrasi dan masyarakat, media menyebarkan informasi resmi secara cepat dan luas sehingga kebijakan, prosedur, dan perubahan layanan dapat dipahami publik, sekaligus menjadi alat pengawasan publik yang mendorong akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, media membantu meluruskan misinformasi, mengedukasi warga tentang hak dan kewajiban keimigrasian, dan mempercepat komunikasi saat situasi darurat atau insiden semua hal ini meningkatkan kepatuhan hukum dan kepercayaan publik.

“Dengan adanya umpan balik dari pemberitaan dan opini publik, kantor juga memperoleh data penting untuk memperbaiki layanan, sehingga kerja sama strategis dengan media menjadi kunci dalam menciptakan pelayanan keimigrasian yang efektif, responsif, dan terpercaya,” jelasnya.

Melalui kerja sama dengan media lanjutnya, informasi dan layanan keimigrasian yang menjadi prioritas untuk disosialisasikan meliputi pelayanan paspor, ketentuan visa dan izin tinggal, pemanfaatan layanan berbasis digital, serta prosedur kedatangan dan keberangkatan di bandara dan pelabuhan.

Selain itu, akan disampaikan pula informasi mengenai biaya resmi layanan, mekanisme pengaduan masyarakat, pencegahan pelanggaran keimigrasian termasuk perdagangan orang, serta kebijakan atau program layanan baru. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, memahami hak dan kewajibannya, serta dapat mengakses layanan keimigrasian secara mudah, cepat, dan transparan,” lanjutnya.

Kakanim juga mengucapkan, terima kasih kepada rekan-rekan media atas kesempatan dan perhatian yang diberikan.

“Kami menghargai peran saudara-saudara dalam menyampaikan informasi kepada publik dan berharap kerja sama ini memperkuat pelayanan serta transparansi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada saluran resmi kami, kami siap bekerja sama demi kepentingan masyarakat,” harapnya.*/YAT