Pilkada lewat DPRD bisa mereduksi bahkan menegasikan prinsip keadilan (justice) dan kesetaraan (equality) dalam berdemokrasi. Fakta dalam Pikada langsung, Paslon Perseorangan melewati jalan panjang dan berliku untuk mendapatkan jumlah dan sebaran dukungan sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada langsung. Syarat jumlah dan sebaran dukungan itu harus dibuktikan dengan surat dukungan yang ditanda-tangani oleh pendukung dan disertai dengan foto-copy KTP, Tidak berhenti di situ, syarat jumlah dan sebaran dukungan masih harus diverifikasi secara administratif dan faktual oleh jajaran Penyelenggara Pemilu di daerah guna memastikan ketepenuhan dan keabsahan syarat jumlah dan sebaran dukungan.

Jika syarat jumlah dan sebaran dukungan masih tetap dipertahankan dalam Pilkada lewat DPRD, maka kecil harapan bagi bakal Paslon Perseorangan untuk meraih keadilan dan kesetaraan. Bisa jadi, setelah syarat jumlah dan sebaran dukungan sudah dipenuhi oleh bakal Paslon Perseorangan, tiba-tiba Parpol atau gabungan Parpol banting setir untuk memilih kadernya sendiri dalam Pilkada lewat DPRD. Dari perspektif etika (soal nilai baik atau buruk, elok atau tidak elok), tentu saja terasa tidak elok atau kurang baik jika Parpol memilih calon yang bukan kader Parpol untuk dipilih lewat DPRD. Sementara salah satu fungsi Parpol adalah mempersiapkan kadernya untuk menduduki jabatan publik. Suatu anomali jika Parpol lebih mengutamakan calon dari luar Parpol dibandingkan dengan kader sendiri (kader Parpol). Dapat dipastikan akan muncul suara minor dari publik, khususnya kader di lingkungan Parpol: untuk apa berkeringat mengabdi kepada Parpol selama puluhan tahun, sementara calon yang akan dipilih lewat DPRD bukan kader Parpol.

Jadi, Pilkada lewat DPRD adalah ruang sempit bagi bakal Perseorangan untuk meraih keadilan dan kesetaraan dalam berpolitik dan berdemokrasi. Gagasan Pilkada lewat DPRD pertanda kemuduran berdemokrasi. Pada hal, rakyat Indonesia sudah menikmati berdemokrasi langsung berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat selama kurang lebih 20 (dua puluh) tahun.

Penulis adalah:

Guru Besar Hukum Tata Negara

pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako