Pengaturan syarat jumlah dan sebaran dukungan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2008, pada dasarnya sama dengan syarat jumlah dan sebaran dukungan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015 (UU Pilkada). Sejak UU ini berlaku, Pilkada langsung diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di Provinsi Aceh (berlaku UU No. 11 Tahun 2006) Dalam Pilkada serentak 2015, tercatat 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada langsung. Sedangkan jumlah Paslon Perseorangan yang lolos sebagai peserta Pilkada 2015 adalah 174 Paslon Perseorangan atau 20,4% dari seluruh Paslon yang dinyatakan lolos dalam Pilkada 2015 (852 Paslon). Selanjutnya, dari 174 Paslon Perseorangan yang ikut Pilkada Serentak 2015, tercatat 13 (tiga belas) Paslon Perseorangan di kabupaten/kota ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.

Meskipun hanya 13 Paslon Perseorangan yang memenangkan Pilkada Serentak 2015 atau 7,47% dari jumlah Paslon Perseorangan yang ikut Pilkada Serentak 2015, namun fakta itu memberi pelajaran kepada Parpol. Dapat dikatakan, bahwa fakta dalam Pilkada 2015 tersebut, menampar wajah oligarki politik. Sebab, ketika proses Pilkada Serentak berlangsung, elit politik lokal pemilik modal lokal mulai memborong Parpol untuk mendapatkan rekomendasi dalam proses pencalonan (simak juga: Jeffrey A. Winters, 2012 dan 2021).

Tidak berlebihan kalau ada prasangka yang mengatakan bahwa kehadiran Paslon Perseorangan untuk ikut sebagai peserta Pilkada langsung, sesungguhnya tidak dikehendaki oleh elit Parpol. Sebab, selain merupakan ancaman politik bagi Parpol dalam berkompetisi lewat Pilkada langsung, juga menutup peluang untuk masuk β€œmahar politik” (uang panae) sebagai syarat mendapatkan rekomendasi dalam proses pencalonan (simak juga: D. Wildianti, 2018, F. Amsari & H.L. Febrinandez, 2019, dan Ida Farida, 2019). Prasangka ini terkonfirmasi lewat penetapan UU No. 8 Tahun 2015 (Perubahan UU No. 1 Tahun 2015). UU perubahan ini semakin memberatkan bakal Paslon Perseorangan untuk mendapatkan syarat jumlah dan sebaran dukungan. Sebab, Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 2015, menaikan atau menambah angka prosentase (%) dari jumlah penduduk provinsi dan kabupaten/kota (jumlah tidak berubah), yakni dari semula 6,5% menjadi 10%, dari semula 5,5% menjadi 8,5%, dari semula 4% menjadi 7,5%, dari semula 3% menjadi 6,5%. Jadi, penambahan angka prosentase (%) tersebut memberi kesan bahwa elit politik pembentuk UU di DPR sengaja mempersulit Paslon Perseorangan untuk ikut dalam Pilkada.

Lebih dari itu, elit politik pembentuk UU di DPR, pernah menetapkan ancaman sanksi kepada Paslon Perseorangan atau salah seorangan diantaranya, yakni berupa kehilangan hak politik untuk selamanya dalam wilayah republik Indonesia untuk mencalonkan diri atau di calonkan lagi oleh Parpol atau gabungan Parpol apabila mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada langsung (Pasal 62 ayat (1b) UU No. 12 Tahun 2008). Bahkan pernah diancam dengan sanksi denda sebesar Rp20 milyar apabila mengundurkan diri sebagai peserta Pilkada langsung setelah resmi ditetapkan oleh KPU di daerah ((Pasal 62 ayat (1c) UU No. 12 Tahun 2008).

Mengingat karena ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 2015 semakin memeberatkan Paslon Perseorangan dalam proses pencalonan pada Pilkada langsung, maka MK mengokreksi ketentuan tersebut melalui Putusan MK 54/PUU- XIV/2016. Berdasarkan Putusan MK tersebut, syarat jumlah dukungan tidak lagi berdasarkan seluruh jumlah penduduk, tetapi berdasarkan jumlah penduduk yang hanya memiliki hak pilih. 

Pilkada Lewat DPRD: Menegasikan Prinsip Keadilan dan Kesetaraan.