Oleh:

Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH.,M.Hum

Pada tanggal 5 Juli 2004, Indonesia pertama kali menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Dasar legalitasnya adalah UU 23 Tahun 2003. Lalu, setahun kemudian (2005), diselenggarakan pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Dasar legalitasnya adalah UU No. 32 Tahun 2004 (UU Pemda).  Jadi, Indonesia berdemokrasi langsung sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, baru berusia kurang lebih 20 (dua puluh) tahun.

UU No. 32 Tahun 2004, sesungguhnya telah membuka ruang bagi bakal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan untuk ikut Pilkada langsung (Pasal 59 ayat 3). Namun, syarat pencalonannya harus diajukan oleh Partai Politik (Parpol) dan gabungan Parpol. Syarat ini dinilai utopis, sebab sulit akan terwujud dalam realitas politik. Parpol atau gabungan Parpol pasti akan memilih kader terbaik dan memiliki modal uang untuk dicalonkan dalam Pilkada langsung. Syarat itu juga anomali jika dilihat dari perspektif UU Parpol, sebab salah satu fungsi Parpol adalah rekruitmen politik dalam proses pengisian jabatan politik (Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No. 2 Tahun 2008).

Pengakuan yuridis Paslon Perseorangan untuk ikut Pilkada langsung tanpa rekomendasi Parpol atau gabungan Parpol, didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 5/PUU-V/2007. Namun, sebelum adanya putusan MK tersebut, pengaturan Paslon Perseorangan sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh (Pasal 67 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2006. Pada Pilkada langsung Tahun 2006 di Aceh, terdapat 3 (tiga) Paslon Perseorangan selain Paslon yang diusung Parpol atau gabungan Parpol. Dalam Pilkada Tahun 2006 tersebut, Paslon peraih suara terbanyak atau diditetapkan sebagai pemenang Pilkada langsung adalah Paslon Perseorangan, yakni Irwandi Yusuf (mantan kombatan GAM) berpasangan dengan Muhammad Nazar.

Pasca Putusan MK No. No. /PUU-V/V/2007, DPR bersama Presiden mengesahkan UU No. 12 Tahun 2008 (Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda), UU ini mensyaratkan bahwa Paslon Perseorangan harus mendapat dukungan sejumlah orang. Bagi Paslon Perseorangan yang ingin mendaftar dalam Pilkada, syarat jumlah dukungan didasarkan angka prosentase (%) dari jumlah penduduk. Untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, syarat jumlah dukungan bagi Paslon Perseorangan adalah 6,5% jika provinsi berpenduduk sampai 2.000.000, syarat 5% jika provinsinya berpenduduk lebih dari 2.000.000 s/d 6.000.000, syarat 4% jika provinsinya berpenduduk lebih dari 6.000.000 s/d 12.000.000, dan syarat 3% jika provinsinya berpenduduk lebih dari 12.000.000. Syarat tersebut harus tersebar Sedangkan untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota, berlaku syarat 6,5 jika kabupaten/kota berpenduduk 250.000, syarat 5% jika kabupaten/kota berpenduduk lebih dari 250.000 s/d 500.000, syarat 4% jika kabupaten/kota berpenduduk lebih dari 500.000 s/d 1.000.000, dan syarat 3% jumlah dukungan jika kabupaten/kota berpenduduk lebih dari 1.000.000.

Bagi Paslon Perseorangan yang ikut dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, syarat jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota (Pasal 59 ayat (2c) UU No. 12 Tahun 2008). Sedangkan Paslon Perseorangan yang ikut dalam pemilihan /Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, syarat jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota (Pasal 59 ayat (2d) UU No. 12 Tahun 2008).