“Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya,” tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Dalam penyusunan POJK tersebut, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung (MA), untuk memastikan implementasi pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku. “POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 22 Desember 2025,” terangnya.

POJK tersebut secara umum mengatur lima poin, yakni kewenangan pengajuan gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, tujuan gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, serta pelaksanaan gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Selain itu, diatur pula pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan serta laporan pelaksanaan putusan.

“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” katanya. RHT