SULTENG RAYA β€” Personel Polsek Biromaru Polres Sigi mengamankan seorang pria berinisial MI atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Mess PT. STSC, Jalan Dahlia, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, baru-baru ini.

Kapolsek Biromaru AKP Arifin Mahmud  menjelaskan, peristiwa tersebut melibatkan pelaku MI (36) terhadap korban NHP (35) yang merupakan rekan kerja dan tinggal di mess yang sama.

Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan pelaku. Merasa terancam, pelaku kemudian mengambil pisau jenis badik dan menusuk korban pada bagian perut sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke RS Samaritan untuk mendapatkan perawatan medis.