“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa, kami menemukan 18 paket siap edar. Tersangka tidak dapat mengelak dan langsung kami amankan ke Mako Polres Touna,” ujarnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Touna, Iptu Martono, menegaskan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Touna dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Martono menjelaskan bahwa tindakan tegas ini juga merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang sempat ramai di media sosial mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Malei Tojo. “Bapak Kapolres memberikan atensi khusus terhadap keluhan warga, termasuk aspirasi yang disampaikan melalui media sosial terkait situasi di desa tersebut. Penangkapan ini adalah bentuk jawaban Polri bahwa setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” jelas Martono.

Ia juga menambahkan, Polres Touna tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba yang merusak generasi muda di wilayah Touna. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AMR