Ia menambahkan, sesuai kesepakatan Bamus, ketidakhadiran dalam paripurna hanya dibenarkan untuk urusan partai atau kepentingan keluarga yang bersifat darurat. “Saya sangat menyangkan, termasuk karena ada unsur Badan Kehormatan yang tidak hadir. Jadwal sudah disampaikan jauh hari,” pungkas Alfred.
Gagalnya rapat paripurna tersebut juga menuai sorotan tajam dari Pengamat Kebijakan Publik, Dedi Askary. Ia menilai, minimnya kehadiran anggota DPRD dalam rapat pembentukan Pansus LHP BPK bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan krisis komitmen dan etika politik. “Ini bukan hanya soal kuorum. Ini sudah masuk kategori defisit moral politik. Ketika rapat membahas temuan BPK saja ditinggalkan, publik wajar curiga ada agenda yang dihindari,” kata Dedi.
Menurutnya, pembentukan Pansus LHP BPK seharusnya menjadi prioritas utama DPRD karena menyangkut potensi ketidakpatuhan dan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. “Kalau BPK turun memeriksa, itu berarti ada alarm. DPRD wajib menindaklanjuti. Tapi faktanya, 27 anggota justru mangkir. Ini melanggar etika birokrasi. Eksekutif datang untuk diawasi, tapi lembaga pengawasnya tidak hadir. Ini memalukan bagi DPRD sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya disiplin internal fraksi dan partai politik di DPRD Parigi Moutong. Menurutnya, rakyat berhak mengetahui siapa saja wakilnya yang tidak hadir dalam rapat strategis tersebut. “Kalau 67,5 persen anggota DPRD bisa mangkir tanpa alasan jelas, berarti mekanisme sanksi tidak berjalan. Ini alarm bahaya korupsi,” tandasnya.
Dedi mengingatkan, setiap hari penundaan pembahasan LHP BPK sama artinya dengan membuka ruang bagi potensi penyelewengan anggaran. “Rakyat Parigi Moutong tidak menggaji wakilnya untuk mengosongkan kursi. Kalau hadir saja gagal, bagaimana publik bisa berharap mereka menjaga uang rakyat?” pungkasnya. AJI