SULTENG RAYA — Tim Opsnal Polsek Palu Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian barang elektronik yang beraksi di wilayah hukum Polsek Palu Selatan. Penangkapan dilakukan Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Guru Tua, Kabupaten Sigi.
Pelaku berinisial MF alias Fajrin (22), warga Kelurahan Birobuli Selatan, ditangkap setelah polisi menerima laporan pencurian yang terjadi di Jalan Towua Kompleks Perumahan BI. Pelaku menggasak sejumlah barang milik korban berupa, telepon genggam, laptop, serta satu tabung gas ukuran 5 kilogram.
Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. “Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Sigi,”ujar Muhammad Kasim.