Pada pukul 23.35 Wita, kegiatan dilanjutkan dengan razia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi Palu–Parigi. Sasaran pemeriksaan meliputi senjata api, bahan peledak, senjata tajam, minuman keras, narkotika, serta kelengkapan kendaraan dan surat-surat pengendara.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan delapan botol minuman keras, terdiri dari empat botol Asoka Vodka dan empat botol anggur merah Kawa-Kawa. Miras tersebut dibawa oleh seorang laki-laki berinisial N yang menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan Kabupaten Parigi.

Atmaji menambahkan, selain penindakan terbatas, pihaknya juga mengedepankan langkah persuasif kepada masyarakat. “Kami lebih mengutamakan pendekatan humanis dengan memberikan teguran lisan kepada pelanggar lalu lintas, sekaligus mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” jelasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 00.30 Wita dan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin KBO Satreskrim Polresta Palu Ipda Aji Suhada. KRYD ini sebagai upaya berkelanjutan dalam menekan angka kriminalitas serta mencegah masuknya barang-barang terlarang di wilayah hukum Polresta Palu.AMR