Ketua Umum DPP SP PLN, M Abrar Ali, menegaskan bahwa kelistrikan nasional tidak boleh dipandang semata sebagai urusan ekonomi dan investasi. Listrik juga menyangkut hukum karena merupakan amanat konstitusi politik, karena menyangkut kedaulatan energi, keamanan nasional karena berdampak langsung pada stabilitas sosial.

“Dominasi swasta dalam pembangkitan, jika tidak dikendalikan, berpotensi menempatkan negara hanya sebagai pembeli listrik, kehilangan kendali atas sistem kelistrikan nasional, dan membuka jalan bagi unbundling sektor kelistrikan,” kata Abrar Ali, Kamis(8/1/2026).

SP PLN menyoroti masuknya skema power wheeling ke dalam RUPTL 2025–2034 sebagai salah satu dasar utama gugatan. Skema ini dinilai membuka ruang besar bagi dominasi swasta dan berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan harus dikelola secara terintegrasi, mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan tenaga listrik, dan tidak boleh dipisahkan (unbundling).

Dalam sidang lanjutan PTUN, turut dihadiri oleh perwakilan DPD SP PLN dari seluruh Indonesia sebagai bentuk solidaritas nasional dan dukungan moral terhadap saksi yang memperjuangkan suara rakyat daerah terluar.

SP PLN berharap, melalui gugatan ini, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat meninjau ulang dan membatalkan RUPTL 2025–2034, agar tragedi pemadaman total seperti yang dialami masyarakat Nias pada tahun 2016 tidak kembali terulang di wilayah lain se-Indonesia.

Kuasa Hukum SP PLN Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H. M.H. menyampaikan sidang selanjutnya akan menghadirkan AHLI HAN Prof. Kamarullah, Pengamat Politik Ekonomi Indonesia Dr. Ichsanuddin Noorsy, BSc, SH, MSi dan Intelektual Publik Indonesia Rocky Gerung.

Listrik adalah simbol kehadiran negara. Ketika listrik padam berhari-hari, yang gelap bukan hanya lampu, tetapi juga rasa keadilan dan kedaulatan.(RA).*/HJ