Panitia menemukan sejumlah kekurangan administrasi pada bakal calon Hartono, SH. Di antaranya tidak terpenuhinya bukti keanggotaan Kadin yang sah dan masih berlaku, surat keterangan domisili usaha selama tiga tahun berturut-turut, serta dukungan tertulis dari minimal satu anggota biasa Kadin.
Selain itu, Hartono juga belum melampirkan surat pernyataan tidak pernah dipidana yang dibuktikan dengan keterangan dari pengadilan, dokumen visi, misi, dan program kerja, serta belum menyelesaikan kewajiban biaya administrasi pencalonan sebesar Rp25 juta.
“Sebaliknya, seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi oleh Ibu Faradiba Zaenong, termasuk kewajiban administrasi. Karena itu, panitia menetapkan hanya satu calon yang lolos sebagai calon Ketua Kadin Kabupaten Parigi Moutong,” tegas Mahamuddin.
Dengan hanya satu calon yang memenuhi syarat, Mukab Kadin Parigi Moutong berpeluang besar berjalan secara aklamasi. Tahapan selanjutnya, kata Mahamuddin, setelah pelaksanaan Mukab, akan dilanjutkan dengan pelantikan pengurus Kadin Parigi Moutong periode 2026–2031 pada tanggal 24 Januari 2026.
“Pelantikan pengurus direncanakan akan dihadiri oleh Bapak Gubernur Sulawesi Tengah, Dr H Anwar Hafid, MSi,” pungkasnya. AJI