SULTENG RAYA — Pengurus Kabupaten Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PK FNPBI) Banggai, mendeklarasikan Posko Pengaduan Tenaga Kerja, sebagai pusat layanan pengaduan dan pengawalan kasus perselisihan hubungan industrial di wilayah Kabupaten Banggai, Jumat (9/1/2026).
Posko ini dibentuk untuk merespon banyaknya pengaduan buruh yang menghadapi persoalan PHK sepihak, upah tidak dibayar, pelanggaran hak normatif, ancaman mutasi semena-mena, hingga praktik union busting. Posko akan membuka layanan pengaduan langsung maupun melalui kanal komunikasi yang disediakan.
Ketua Posko Pengaduan Buruh, Moh Arafat Adjadar, menyampaikan posko ini akan bekerja secara terbuka dan berpihak pada buruh. “Posko ini siap menerima setiap aduan buruh di seluruh wilayah Kabupaten Banggai. Kami tidak hanya mencatat laporan, tapi juga akan mengawal kasus yang diadukan mulai dari bipartit, mediasi di Disnaker, hingga proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika dibutuhkan,” tegas Ketua Posko.
Ia menambahkan bahwa tim sudah menyiapkan jaringan pendampingan hukum. “Kami telah menyiapkan pengacara rakyat di ibu kota provinsi untuk mendampingi buruh jika kasus berlanjut sampai ke PHI. Buruh tidak boleh dibiarkan berhadapan sendiri dengan perusahaan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua PK FNPBI Banggai, Danar, menegaskan bahwa pembentukan posko ini adalah bagian dari komitmen organisasi dalam membela hak-hak buruh.
“FNPBI Banggai hadir bukan hanya saat aksi, tetapi juga di saat buruh membutuhkan bantuan konkret. Deklarasi posko ini adalah bentuk nyata keberpihakan kami,” ujar Ketua PK FNPBI Banggai.
Danar juga mengajak seluruh buruh untuk tidak takut melapor. “Jangan diam ketika hak dilanggar. Laporkan ke posko. Kami akan dampingi secara organisasi, advokasi, dan hukum,” tambahnya.
Posko Pengaduan Tenaga Kerja PK FNPBI Banggai terbuka untuk seluruh pekerja/buruh di sektor formal maupun informal, tanpa memandang status keanggotaan organisasi.*/YAT