Menurut Djoko, pelaku merasa kecewa karena penagihan utang yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil. Meski demikian, ia menegaskan tindakan main hakim sendiri, terlebih menggunakan senjata tajam, tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lima luka tusukan di sejumlah bagian tubuh, antara lain rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan. Polisi turut mengamankan sebilah pisau sepanjang 22 sentimeter yang diduga digunakan pelaku,”ujar Djoko, Senin (12/1/2026).
Kabidhumas mengimbau, kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang. βSetiap permasalahan hendaknya diserahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,βimbuhnya.
Ia juga berharap masyarakat dapat menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah dan jalur hukum agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. AMR