SULTENG RAYA β PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menghentikan sementara kegiatan operasional tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan pada awal 2026 karena persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum diterbitkan oleh pemerintah.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Corporate Secretary PT Vale, Anggun Kara Nataya, mengatakan perseroan secara hukum tidak diperkenankan melakukan kegiatan pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang berlaku.
Seluruh operasi ditunda sampai dokumen itu resmi diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sekaligus memastikan ruang kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan.