βTersangka diserahkan yakni ST,RBM, BA dan barang bukti sejumlah dokumen serta uang, dengan melakukan penahanan rutan oleh Penuntut Umum 20 hari kedepan, sejak Senin 12 Januari hingga Sabtu 31 Januari 2026,” kata Junaedi di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, selanjutnya dalam waktu dekat perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses sidang. Adapun kata dia, dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Palu kurang lebih Rp 1,4 miliar dengan anggaran Rp 3 miliar, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar.
“Modusnya dari penggunaan dana Rp 3 miliar tersebut ada yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang tidak ada laporan pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Junaedi menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 18 dan pasal 55 KUHP. AMR