Terduga pelaku diketahui berinisial Al (21), warga Desa Ogobagi, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong. Dalam kejadian tersebut, tidak ditemukan barang bukti karena pelaku belum sempat mengambil barang milik korban.
Pihak kepolisian telah melakukan langkah awal berupa pengamanan pelaku, interogasi awal, serta berkoordinasi untuk menghubungi keluarga pelaku,guna proses selanjutnya.
Polsek Biromaru mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan tindak pidana di lingkungan masing-masing. AMR
Warga Amankan Pria Pelaku Percobaan Pencurian
Halaman: