Di hadapan petugas, keluarga, dan aparat desa setempat, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari hasil interogasi awal, BB mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial KO, yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, untuk kemudian diedarkan di Kecamatan Tinombo.

Nicho menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan di atasnya. “Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. Tidak berhenti pada pelaku lapangan, kami akan kejar hingga ke akar jaringan,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba menyasar semua kalangan, termasuk generasi muda. Polres Parmout menegaskan akan terus menggencarkan penindakan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap masa depan masyarakat dari bahaya laten narkotika. AMR