SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinombo, dengan mengamankan seorang pemuda berstatus mahasiswa yang diduga adalah seorang pengedar sabu.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026) sekira pukul 12.30 Wita, di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo. Pelaku berinisial BB (21) diamankan di kediamannya setelah aparat melakukan penyelidikan intensif selama dua hari berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Parmout, Iptu Nicho Eliezer, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama, dan kami langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,”tegas Nicho.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba, Bripka Bams Suniya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kamar tersangka, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,16 gram, yang siap edar.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya uang tunai Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, telepon genggam merek iPhone, serta dompet warna silver.