Ia menegaskan,Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya mereka yang berulang kali melakukan tindak pidana. “Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di Kota Palu. Siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta menekankan pentingnya kesinambungan kinerja dan respons cepat terhadap laporan warga. “Saya perintahkan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan patroli dan pelayanan kepolisian. Polresta Palu harus hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku beraksi secara berkelompok. Selain dua pelaku yang telah diamankan, polisi sebelumnya juga mengamankan dua pelaku lain, sementara satu pelaku berinisial C masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui, hasil penjualan barang curian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu. Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melakukan pengembangan untuk menuntaskan seluruh jaringan pelaku. AMR