SULTENG RAYA – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu kembali mengungkap jaringan pelaku pencurian yang kerap beraksi di Kota Palu dan sekitarnya yang meresahkan warga.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian laporan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi sejak November 2025 hingga awal Januari 2026 di sejumlah titik, mulai dari toko bayi, rumah warga, hingga beberapa tempat usaha di Palu Barat dan Tatanga.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) malam, di dua lokasi berbeda di Kota Palu. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama berstatus residivis berinisial AP dan S, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu diantaranya lengkap dengan surat-surat, serta alat berupa kunci L yang digunakan untuk melancarkan aksi pelaku.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, mengapresiasi atas keberhasilan jajarannya tersebut. Pengungkapan kasus pencurian Tim Resmob Tadulako itu adalah bukti nyata komitmen Polresta Palu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Saya mengapresiasi kinerja cepat dan terukur jajaran Satreskrim yang berhasil membongkar jaringan pelaku, termasuk residivis,”ujar Kapolresta.