SULTENG RAYA – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu kembali meringkus seorang pria pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di Kota Palu. Pelaku diketahui berinisila RH yang jga merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Upaya penangkapan itu dipimpin Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf. Tim Resmob mengamankan RH alias BO sekira pukul 01.00 Wita, Selasa (6/1/2026), di kawasan Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/1491/XI/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, terkait kasus pencurian di Toko Popo Bayi Jalan Sungai Manonda.
Kasus bermula pada Sabtu (1/11/2025) lalu, saat itu, korban melaporkan telah terjadi pencurian di tokonya. Tim Resmob bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku. Dari hasil penyelidikan intensif, identitas pelaku mengarah kuat pada RH
Informasi keberadaan pelaku yang diterima pada Selasa dini hari langsung ditindaklanjuti. Tim menuju lokasi dan menangkap pelaku. Kepada Polisi RH mengakui perbuatannya, pelaku kemudian digiring ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rastra Anggara mengatakan, RH bukanlah pelaku kriminal biasa dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pencurian di 23 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Polresta Palu.
“Dia Ini bukan pelaku baru, melainkan seorang residivis,” kata Rastra.
Aksi pencurian dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari toko, kios, gudang, hingga permukiman warga. Barang hasil kejahatan pun beragam, diantaranya sepeda motor, sepeda listrik, tabung gas, beras, gula pasir, minyak goreng, rokok, pakaian, hingga peralatan elektronik. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor matic lengkap dengan BPKB dan STNK sebagai barang bukti.
Rastra mengatakan, modus yang digunakan pelaku terbilang nekat yakni saat beraksi pelaku merusak gembok toko atau kios, lalu membawa kabur barang-barang, setelah itu gemboknya dibuang untuk menghilangkan jejak.
Pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama masing-masing berinisial A, D, dan C, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.
“Pelaku mengaku, hasil curian dipakai beli sabu-sabu,”tutup Rastra. AMR