SULTENG RAYA – Mengawali kalender kerja tahun 2026 dengan semangat integritas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Palu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, melaksanakan Apel Pagi yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, di halaman LPKA Palu pada Selasa (6/1/25/2026).
Acara ini menjadi momentum krusial bagi seluruh jajaran LPKA Palu untuk meneguhkan komitmen dalam mendukung kebijakan pusat, khususnya 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Deklarasi Janji Kinerja Pegawai oleh Kepala Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha, I Putu Busana. Dalam naskah yang dibacakannya, ditekankan bahwa setiap insan pemasyarakatan wajib bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas sesuai tema tahun ini “Kerja Nyata, Pelayanan PRIMA”.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Kepala LPKA Palu, Welli, dengan para Pejabat Eselon IV yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Umum, Andi Nuryadin, Kepala Seksi Pembinaan, Ida Bagus Kade Dwi Wiardana, Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Parlan Rosiaji Putra dan Kepala Seksi Pengawasan, Jemmy.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh seluruh pegawai yang terdiri dari Pejabat Fungsional Tertentu (JFT), Pejabat Fungsional Umum (JFU), Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), serta para peserta magang di lingkungan LPKA Palu.
Kepala Sub Bagian Umum, Andi Nuryadin, menyampaikan penandatanganan ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah kontrak moral.
“Perjanjian kinerja ini adalah komitmen nyata kami untuk memastikan seluruh dukungan administrasi dan fasilitasi program kerja berjalan transparan dan akuntabel. Kami siap mengawal 15 Program Aksi Kementerian agar menyentuh langsung pada perbaikan kualitas layanan di LPKA Palu,” ujar Andi.
Sementara, Kepala LPKA Palu, Welli, dalam arahannya memberikan penekanan khusus pada konsistensi dan integritas seluruh jajaran.
“Hari ini kita telah mengikat janji untuk tahun 2026. Saya minta seluruh pejabat dan staf tidak hanya bekerja secara rutin, tetapi benar-benar memberikan ‘Kerja Nyata’. Pelayanan PRIMA harus dirasakan oleh anak binaan maupun masyarakat. Mari kita laksanakan 15 Program Aksi Kementerian dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan organisasi,” tegas Welli.
Dengan terlaksananya penandatanganan ini, LPKA Palu diharapkan mampu meningkatkan performa organisasi, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan program pembinaan bagi anak binaan sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.*/YAT