SULTENG RAYA – Sepanjang 2025, Kepolisian Resor (Polres) Sigi menangani 45 kasus narkoba dengan penyelesaian 36 kasus, melibatkan 56 tersangka. Jumlah kasus dan tersangka menurun dibandingkan 2024 yang mencatat 46 kasus dengan 57 tersangka.
Sementara, barang bukti yang diamankan berupa 338,11 gram sabu, 322 butir obat berlogo Y, dan 623,19 gram tembakau gorila. Meskipun barang bukti mengalami peningkatan yakni 287,55 gram sabu dan 4 gram tembakau gorila. Upaya penindakan tersebut dibarengi dengan pengungkapan jaringan serta kegiatan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pemberantasan narkoba kami lakukan secara komprehensif, baik melalui penindakan maupun pencegahan, sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda,” demikian dikatakan, Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, belum lama ini.