“Pengungkapan ini menjadi wajud nyata Polri khususnya Jajaran Polres Morut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” jelas kasat.

Dia berharap kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing. “Setiap informasi tersebut akan kami tanggapi dengan serius demi memutus peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,”tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasat 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun. AMR