SULTENG RAYA – Polres Morowali Utara (Morut) melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur.
Kasatresnarkoba AKP Christoforus De Leonardo, membeberkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, personel mengamankan sebanyak tiga tersangka laki-laki masing-masing berinisial RF (27), ST (29) dan AP (28). Para tersangla diringkus dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
RF warga Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia, ditangkap pada Senin (5/1/2026) sekira pukul 20.00 Wita di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia, dari tangan pelaku diamankan sebanyak 15 paket jenis sabu dengan berat19,71 Gram, satu alat hisap/bong, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah Handphone, satu buah timbangan digital.
Kemudian, di hari yang sama di lokasi berbeda sekira pukul 20.30 wita di Desa Molino Kecamatan Petasia Timur. Tim Satresnarkoba menangkap dua orang terduga pelaku yakni ST dan AP yang keduanya warga Desa Molino, dari tangan keduanya diamankan barang bukti sebanyak 32 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 29,45 gram, uang Rp 3.800.000, tiga buah HP, satu unit sepeda motor, satu buah alat hisap dan satu timbangan digital.