Berdasarkan kronologis tersebut, Syahrudin menilai terdapat dugaan kuat keterkaitan antara penjual dan pihak yang menguasai unit kendaraan. Ia mempertanyakan mekanisme pembayaran yang dilakukan kepada Rizki apabila Inggrid merupakan pemilik kendaraan.

“Secara umum, pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik barang. Jika ada pihak yang membantu menjualkan, imbalan diberikan setelah transaksi selesai,” tegasnya.

Syahrudin menambahkan, dengan dukungan teknologi, kewenangan hukum, serta fasilitas penyelidikan yang dimiliki Polri, pengungkapan kasus tersebut seharusnya tidak mengalami hambatan berarti.

Oleh karena itu, IKADIN Kota Palu mendesak Polres Palu untuk segera menemukan keberadaan Rizki serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak yang menguasai unit kendaraan. Ia menegaskan kepolisian tidak boleh membiarkan perkara pidana yang merugikan masyarakat berlarut-larut.

“Ini bukan hanya soal kerugian materiil korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus-kasus penipuan,” pungkasnya. *WAN