Sementara 13 perkara masih berada pada tahap I, serta 9 perkara masih dalam proses penyidikan. Adapun penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi maupun SP3 hingga saat ini nihil. Namun demikian, satu kasus narkoba pada tahun 2025 diselesaikan melalui restorative justice.

“Satu kasus diselesaikan melalui restorative justice berupa rehabilitasi jalan di BNN Poso. Hal ini Sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dimana disebutkan bahwa kasus narkoba dibawah satu gram wajib direhabilitasi,” jelas Nicho.

Nicho juga menjelaskan, dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 79 orang tersangka, terdiri dari 73 laki-laki dan 6 perempuan. Selain itu, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai 725 paket dengan total berat 506,73 gram.

Dengan jumlah barang bukti tersebut, Polres Parigi Moutong memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika, yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat. AJI