SULTENG RAYA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, menggelar rekonsiliasi realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, untuk kas, aset dan penerapan langkah-langkah akhir tahun, di salah satu hotel di Luwuk mulai tanggal 18-19 Desember 2025.

Tujuan rekonsiliasi tersebut, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan ketepatan pelaporan keuangan daerah, agar terdesentralisasi sekaligus memperkuat sinergi antar unit kerja dalam menyusun data yang akurat dan relevan.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang (Kabid) Akutansi BPKAD Banggai, Asmawati menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa seluruh perangkat daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Nantinya kami akan melakukan konsolidasi, jadi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai,” kata Asmawati.

Ia menyebut, dengan mengingat kondisi saat ini, penyusunan laporan keuangan yang sifatnya masih terdesentralisasi maka pihaknya berinisiatif melaksanakan kegiatan rekon gabungan.

Sementara, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko menyampaikan, rekonsiliasi tersebut bukan sekedar kewajiban administratif, tetapi merupakan sarana untuk memastikan bahwa seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBD berjalan secara akuntabel, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tahun anggaran 2025 menuntut kita semua untuk bekerja lebih cermat, disiplin dan profesional,” ujar Sekkab.

Menurutnya, dinamika pembangunan daerah, tuntutan pelayanan publik, serta pengelolaan sumber daya yang semakin kompleks, mengharuskan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah.

Pada kesempatan itu Sekkab mengingatkan, penerapan langkah-langkah akhir tahun menjadi sangat krusial untuk memastikan, bahwa seluruh kegiatan dan program dapat diselesaikan dengan baik, tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, serta mendukung penyusunan laporang keuangan pemerintah daerah yang andal.

“Lakukan percepatan dan penertiban administrasi keuangan pada seluruh perangkat daerah, meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara perangkat daerah dengan BPKAD, patuhi seluruh ketentuan dan pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta menjadikan hasil rekonsiliasi sebagai bahan evaluasi,” pesan Sekkab.

Selanjutnya kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan, Camat Bunta dan Camat Balantak. Kemudian pemaparan materi, serta zoom bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.*/MAN