Berdasarkan surat perintah penahanan, tersangka mulai ditahan sejak 21 Desember 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, hingga 9 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi tersangka dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Diketahui, tersangka merupakan warga Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, dengan status pekerjaan tidak tetap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian ternak yang kerap merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Parigi.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.*/AJI