SULTENG RAYA – Jajaran Polsek Parigi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian ternak sapi yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial MF (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Parigi.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Polsek Parigi menggelar perkara pada 20 Desember 2025, berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup. Tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, pada Jumat malam, 19 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA hingga 24.00 WITA.

Kapolsek Parigi melalui penyidik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima sehari setelah kejadian, disertai serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MF sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan,” ungkap pihak kepolisian.