IRT tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang terbungkus dalam klip plastik bening siap edar seberat 1,79 gram, timbangan digital, HP, macis gas, alat hisap, dan sejumlah uang tunai. Tidak hanya WM, dalam kesempatan yang sama pula, penyidik di back up Kapolsek Pagimana, AKP Laata juga meringkus seorang pria inisial AW (28) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Dengan pengungkapan kasus ini, Hamid menegaskan Polres Banggai akan terus memperketat pengawasan bisnis narkoba. “Mari lindungi generasi kita. Karena narkoba merupakan sumber dari segala kejahatan,” ajaknya. AMR