SULTENG RAYA – Kepolisian Resor Banggai, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WM (29) warga Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, atas dugaan peredaran narkotikqla jenis sabu-sabu, Senin (15/12/2025) sore.
Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid., SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya kini telah mengamankan yang bersangkutan lengkap dengan barang bukti narkotika.
“Kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih harus melakukan uji laboratorium barang bukti, serta pemeriksaan lanjutan,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya informasi peredaran narkotika itu diperoleg dari tersangka pembunuhan dua warga Lobu, yang mengaku menggunakan sabu yang diperoleh dari temannya. “Polisi kemudian lakukan pengembangan informasi dan akhirbya berhasil meringkus WM bersama barang bukti di rumahnya,” terang Kasat.