Dia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan serta mengimbau kepada kepada pedagang agar tetap mematuhi aturan yang ada atau menjual berasa sesuai ketentuan.

“Kami terus mengimbua pedagang dan intens mengecek harga jual beras di pasaran, guna menjaga kestabilan harga menjelang natal dan tahun baru,” jelasnya.

Para pedagang juga diingatkan, agar mengurus izin dagang, demi memudahkan pengawasan dan tidak melakukan praktik-praktik illegal.  “pedagang kami imbau agar segera mengurus izin berdagangnya jika belum memiliki serta kami juga menekankan agar mengurus izin pengemasan agar sesuai standar atau ketentuan dari pemerintah,” tambahnya.

Diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah yakni untuk beras premium Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg  dan SPHP Rp. 12,500/kg. AMR